Ditutup saat Azan Subuh, Sidang MK Berlangsung Hampir 20 Jam

- Kamis, 20 Juni 2019 | 08:33 WIB
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) pada rabu (19/6/2019) berlangsung hampir 20 jam.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) pada rabu (19/6/2019) berlangsung hampir 20 jam.

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Mahkamah Konstitusi menutup sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) hari ketiga yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB berakhir Kamis sekitar pukul 04.50 WIB saat adzan Subuh berkumandang.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB Kamis ini.

"Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu selama tiga kali dalam sidang di Gedung MK Jakarta,

Pada awalnya, Anwar akan kembali memulai sidang pada pukul 11.00 WIB, namun pihak termohon meminta diundur hingga pukul 13,00 WIB.

Mereka beralasan sidang yang berlarut hingga subuh dan perlu istirahat yang cukup, dan akhirnya Anwar mengabulkannya.

Sidang ini ditutup setelah memeriksa 13 saksi dan dua ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat sidang berganti hari, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) belum selesai akhir Rabu atau hingga pukul 12.00 WIB.

"Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan," kata Yusril saat sidang sengketa Pilpres di MK Jakarta.

Namun Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga selesai semua.

"Jadi begini Pak Yusril mungkin masih ingat sidang-sidang yang dulu sampai subuh, jadi kita putuskan diteruskan. jadi itu tidak ada masalah," kata Anwar Usman.

Pada sekitar pukul 03.00 WIB, gantian pihak pemohon yang mengajukan sidang ditunda karena mereka sudah merasa kelelahan, namun juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.

AYO BACA : Sidang MK Lewati Tengah Malam, Yusril Interupsi

"Yang mulia, saya memahami ini peradilan yang harus dipercepat, tetapi tidak berarti terlambat satu hari menyebabkan cepat itu menjadi terhalangi. Persoalannya adalah saya mulai urat-urat di kepala ini keluar," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.

Nasrullah mengungkapkan meninggalnya 700 KPPS dalam Pemilu serentak 2019 dapat terjadi, dimana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan karena faktor kelelehan.

Halaman:

Editor: Andres Fatubun

Tags

Rekomendasi

Terkini

X