Ditanya Soal Disclaimer Situng, Saksi Ahli KPU Justru Cerita Soal Istri, Seisi Ruang Sidang Tertawa

Marsudi Wahyu Kisworo lantas menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah memberikan disclaimer

Editor: muslimah
Capture Youtube tvOneNews
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses membuat semua orang yang ada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang keempat sengketa hasil Pilpres 2019 tertawa, Kamis (20/6/2019) siang. 

TRIBUNJATENG.COM - Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses membuat semua orang yang ada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dalam sidang keempat sengketa hasil Pilpres 2019 tertawa, Kamis (20/6/2019) siang.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, hal tersebut terjadi saat saksi ahli tengah menyampaikan kritiknya pada KPU yang menggunakan kata 'disclaimer' dalam situng.

Dalam pemaparannya, saksi ahli yang diketahui sebagai ahli bidang IT, Marsudi Wahyu Kisworo memaparkan bahwa dirinya menjadi satu dari beberapa pihak yang merancang arsitektur situng.

Marsudi Wahyu Kisworo memaparkan, kesalahan entry data itu sebenarnya bisa saja terjadi dalam situng.

Dijelaskannya, kesalahan entry itu ada, dan tidak hanya terjadi di satu tempat atau hanya terjadi di satu pasangan.

"Dua-duanya ada, dan tersebar di daerah secara acak. Jadi bisa karena kesalahan entry. Karena itu, saya di sini, kalau boleh beropini, saya tidak menyebut itu kecurangan, tapi kesalahan human error biasa saja," ujar Marsudi Wahyu Kisworo.

Marsudi Wahyu Kisworo lantas menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah memberikan disclaimer.

"Kalau terjadi salah entry karena formulirnya yang salah, karena C1 yang salah, salah menjumlah, maka yang dilakukan KPU adalah mengoreksi itu pada perhitungan suara berjenjang," jelas Marsudi Wahyu Kisworo.

"Nah, kalau C1 sudah dikoreksi, baru bisa di KPU dikoreksi lagi. Tapi tidak boleh KPU mengoreksi angkanya tanpa mengubah C1nya. Karena nanti terjadi ketidakkonsistenan antara citra atau image C1 dengan angkanya bisa tidak sama."

Mendengar pernyataan disclaimer, pemohon lantas meminta Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan maksud dari disclaimer dan bagaimana cara menentukan bahwa itu harus ada disclaimer-nya.

Marsudi Wahyu Kisworo yang mendapat pertanyaan itu lantas memberikan kritiknya pada KPU terkait penggunaan kata 'disclaimer' dalam sidang ini.

"Ini memang salah satu penyakit dari bangsa kita. Jadi, saya juga mungkin masukan ke KPU lain kali jangan pakai kata 'disclaimer', banyak orang nggak paham itu 'disclaimer' itu apa," kata Marsudi Wahyu Kisworo.

Marsudi Wahyu Kisworo lantas menjelaskan makna dari 'disclaimer'.

Dijelaskannya, 'disclaimer' sama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved